Total Tayangan Halaman

Senin, 30 November 2009

PELAKSANAAN KEGIATAN SEMESTER

Berdasarkan keputusan dari igtka Kab. Bogor mengenai pelaksanaan Semester I ( satu ) Tahun Pembelajaran 2009 - 2010 Taman Kanak - kanak Al - Qur'an sekabupaten Bogor akan dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2009 dengan jadwal materi sebagai berikut :
01. - Kognnitif dan Bahasa
02. - Bahasa dan Keterampilan
03. - Kognitif
04. - Kognitif dan Bahasa
05. - Bahasa dan Agama
06. - Keterampilan

Penambahan dalam memberikan Materi Semester di serahkan ke tiap unit / lembaga dan disesuaikan dengan pembelajaran di masing - masing Unit / lembaga.
dan bagi Unit / Lembaga yang membutuhkan Buku Rapot silahkan menghubungi IGTKA masing - masing Kecamatan berikut dengan Pengambilan Soal.

Minggu, 22 November 2009

DATA GURU TKQ

DATA GURU TKQ KECAMATAN DRAMAGA
KABUPATEN BOGOR
TAHUN PEMBELAJARAN 2009 – 2010


NO
NAMA LEMBAGA
NAMA GURU
ALAMAT GURU

01 Al Bayyinah Budhi Hartadi Kp Manggis Rt 04/04
Amalia Idris Kp Manggis Rt 03/04
Ida Faridha Kp Manggis Rt 01/04
Rahmawati Kp Manggis Rt 05/04
Ranita Anggreni Jl Pemuda Caringin
Ust Nahrowi Kp Manggis Rt 01/04
02 Darurrohmah Maman S Dramaga Tengah Rt 02/02
Nurhayati Dramaga Tengah Rt 02/02
Ririn Wulandari Kp Manggis Rt 02/04
Uun Unasih ?
03 Rohdiatunnisa Rodiah Suhendar Dramaga Tanjakan Rt 03/05
Santi Windiarti Dramaga Tanjakan Rt 03/05
Ridillah Dramaga Tanjakan Rt 03/05
Sugriani Yani Dramaga Tanjakan Rt 03/05
04 Al Amin Enas Karnasih Gg Gardu Sari
Yeni Gg Gardu sari
Ismawati Gg Gardu sari
05 Nurhidayah Nurhayati Kp Setu Tengah Rt 01/03
Siti Amaliah Kp Setu Tengah Rt 01/03
Nida Kp Setu Tengah Rt 01/03
06 Al Hasan Siti Nur azijah Jl Cihideung Kecil Rt 03/04
Siti Nurlillah Jl Cihideung Kecil Rt 03/04
sari Jl Cihideung Kecil Rt 03/04
07 Al Ma’shum Ghozali St Nurul F Cibereum Rt 02/02
Yulis Satriana Utami Sh Cibereum Rt 02/02
TarWiati sari Cibereum Rt 02/02
Rini Setiawati Cibereum Rt 02/02
08 Nurul Islam Onasih Kp.Baru Ilir rt. 04/08
Maemunah Kp.Cikiruh Kaum rt.02/05
Rohelah Kp.Baru rt. 04 / 06
Dadan J Kp.Cikiruh kaum rt. 02/05
Masduki Kp.Baru rt. 04/06
09 Bina Muslim Daud Muslim Kp Petir Rt 02/03
Fuad Hasan Kp Petir Rt 02/03
Vivin Murtafi’ah Kp Petir Rt 02/03
Ridwan Kp Petir Rt 02/03
10 Al Istiqomah Heryunah Cibereum Sinar Sari Rt 04/01
Tri Utami Cibereum Sinar sari Rt 04/01
Dedeh Widiasari Kp Babakan Gg Salak Rt 06/09
Aseu Nurhayati Cibereum Sinar Sari Rt 04/01
11 Darussalam Lili Romli Ciherang Bong Rt 02/07
Siti Rohmatunnisa Ciherang Bong Rt 02/07
12 Atayisir Makbul Ciherang Kaum Rt 05/10
Nurdiah Ciherang Kaum Rt 05/10
Kurnia lamayung Ciherang Kaum Rt 05/10
13 Nurul Huda Lukman Nul Hakim Ciherang Kaum Rt 03/10
Choiri Rismala Dewi Ciherang Kaum Rt 03/10
Markosih Ciherang Kaum Rt 03/10
Siti Fatihah Ciherang Kaum Rt 03/10
14 Nurul Islam Imas M Ciherang Impres Rt 01/06
15 Sabilurrosyad Ma’mun S Ciherang Bong Rt 05/07
Hj Dodoh R Ciherang Bong Rt 05/07
Roseeta Ciherang Bong Rt 05/07
Umaemah Ciherang Bong Rt 05/07
16 Nurul Islam Endung Suhendra Ciherang Gede
Alfiah Yusuf Ciherang Gede
Bayu Anggara Ciherang Gede
M Syahroni Ciherang Gede
Anis Yuniar Ciherang Hegarrasa
Triana Bebasari Ciherang Hegarrasa
17 Al Aqili Siti Nur Asiah Kp Cangkrang Rt 02/01
Anisah Kp Cangkrang Rt 03/01
Nurzakiah Kp Cangkrang Rt 01/04
Prihatini Asyifa Kp Cangkrang Rt 02/02
Keuis Ratnasari Kp.Cangkrang Rt 03/01
Sumiati Kp Cangkrang Rt 04/01
18 Al Ikhlas Drs Junaidi Cangkurawok Rt. 03 / 04

DATA FISIK LEMBAGA

DATA FISIK TKQ KECAMATAN DRAMAGA
KABUPATEN BOGOR
TAHUN PEMBELAJARAN 2009 – 2010

NO NAMA LEMBAGA NO.STATISTIK DEPAG ALAMAT LEMBAGA NAMA KEPALA TKQ
1 AL – BAYYINAH 401232010081 Kp.Manggis Rt. 02 / 04 Budi Hartadi
2 DARURROHMAH 401232010084 Dramaga Teungah Rt. 02 /02 Maman S
3 ROHDIATUNNISA 401232010088 Drg. Tanjakan Rt. 03 / 05 Rodiah S
4 AL – AMIN 401232010086 Gg Randu Sari Rt Enas Karnasih
5 NURHIDAYAH 401232010089 Kp Setu Tengah Rt 01/03 Nurhayati
6 AL – HASAN 401232010085 Jl Cihideung Kecil Rt 03/04 St.Nur Azijah
7 AL – MA’SHUM GHOZALI 401232010092 Kp Cibereum Rt 02/02 St. Nurul F
8 NURUL ISLAM Sedang Pemutihan Kp.Mekarsari Onasih
9 BINA MUSLIM Sedang Pemutihan Kp Petir Rt 02/03 Daud Muslim
10 AL - ISTIQOMAH Sedang Pemutihan Cibereum Sinar Sari Rt 04/01 Heryunah
11 DARUSSALAM 401232010091 Kp Ciherang Bong Rt 02/07 Lili Ramli
12 ATAYSIR 401232010087 Kp Ciherang Kaum Rt 05/10 Makbul
13 NURUL HUDA Sedang Pemutihan Kp Ciherang Kaum Rt 03/10 Lukman Nul H
14 NURUL IMAN 401232010079 Jl Ciherang Impres Rt 01/06 Imas M
15 SABILURROSYAD 401232010082 Kp Ciherang Bong Rt 05/07 Ma’mun S
16 NURUL ISLAM Sedang Pemutihan Ciherang Gede Rt. 02 / 02 Endung S
17 AL – AQILI 401232010034 Kp Cangkrang Rt 02/01 St.Nur Asiah
18 AL – IHKLAS Sedang Pemutihan Cangkurawok Rt. 03 / 04 Drs.Junaedi
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30

Sabtu, 21 November 2009

KEGIATAN IGTKA

Dalam perjalanan yang singkat ini igtka kecamatan dramaga sudah mempunyai beberapa kegiatan Pokok diantaranya :
1. Kegiatan MK2TKQ  ( Musyawarah Kerja Kepala Taman Kanak - kanak Al - Qur'an )
    Kegiatan ini biasa dilakukan di Awal Tahun Pembelajaran. Tujuan dari pada MK2TKQ ini adalah Menyatukan hati menyamakan Pikiran sehingga membentuk Persatuan dan Kesatuan yang kuat serta memberikan kesan yang sangat baik tentang layanan Pendidikan khususnya Pendidikan di Taman Kanak - kanak Al - Qur'an adalah tanggung jawab bersama.
2. Kegiatan FESTA ( Festival Anak Taqwa )
    Kegiatan ini dilaksanakan untuk dijadikan motivasi baik terhadap anak serta Gurunya.Dengan kegiatan ini,Guru maupun orang tua bisa langsung melihat  perubahan ataupun Perkembangan serta Kemampuan Anak.
Biasanya Kegiatan ini diisi dengan beberapa jenis Lomba diantaranya  : Mewarnai, Hapalan Surat Pendek, Hapalan Do'a Harian, Adzan,Pendacil,Busana muslim,busana daerah dan Lomba senam sehat.
Pada tanggal 16 Maret 2009 tepatnya hari senin igtka menyelenggarakan kegiatan festa 2009 yang bertempat di Halaman Masjid Al - Bayyinah yang di ikuti oleh 260 Peserta dari 13 TKQ sekecamatan Dramaga.Acara tersebut di buka langsung Oleh Ketua Paguyuban Kepala Desa Sekecamatan Dramaga Bpk.Yayat Supriyatna dan dihadiri oleh para tamu undangan baik dari Pemerintahan setempat maupun tamu dari instansi.
Harapan dan Cita - cita  igtka kecamatan dramaga adalah menginginkan dan mengharapkan kegiatan ini bisa berlanjut dan mendapat dukungan dari semua Pihak.
3. Kegiatan Tutor Sebaya.
    kegiatan ini dilaksanakan pada minggu ke tiga setiap bulan dengan sistem Rolling. tujuan  Utama kegiatan ini adalah menjaga keharmonisan dan kerukunan dalam Kubes igtka kec. dramaga, tujuan lainya adalah saling memberikan manfa'at serta bisa membagikan manfa'at tersebut. Isi dari pada kegiatan ini adalah berbagi ilmu karena dengan berbagi insya allah kita tak kan pernah rugi.banyak sekali manfa'at,hikmah yang mungkin tidak bisa diungkapkan dengan kata - kata.

Rabu, 18 November 2009

POTO KEGIATAN WISUDA BERSAMA






PROFIL PENGURUS IGTKA


Profil  Pengurus
Drs. Nahrowi  lahir di Bogor pada tanggal 02 Juli 1966 anak dari ibu siti khodijah dan bapak H.Napis,Belau merupakan pelopor Utama dalam Pendirian igtka Kecamatan Dramaga Kerja keras yang beliau lakukan akhirnya membawa hasil yang baik sehinga igtka dikenal oleh masyarakat Kecamatan Dramaga khususnya dan umumnya Kabupaten Bogor.
Budi Hartadi  Salah satu makhluk Allah yang sangat kecil dengan cita – cita yang sangat besar lahir di Bogor Pada tangal 23 Desember 1977 menjadi aktivis dalam organisasi sejak berdiri igtka itu sendiri.berbagi dan bisa berguna adalah salah satu cita – citanya.
Ida Faridha Allah siptakan dan Allah lahirkan ke Bumi melalui perut ibunya pada tanggal 23 Januari 1984 penuh dengan keikhlasan dalam berjuang dan terus berusaha untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas organisasi igtka kec.Dramaga,sabar tawakal adalah sifat yang baik pada dirinya Pemalu merupakan ciri khas untuk mengenali dirinya.
Satu organisasi tidak akan bisa berjalan baik dan bekerja maksimal tanpa ada rangkaian / komponen dari berbagai unsur . oleh karena itu Organisasi igtka kec. Dramaga disusun dan dirangkai sehingga membentuk satu komponen yang baik yang bisa bekerja sama dalam menjalankan visi dan misinya.
Ririn wulandari salah satu komponen igtka kec. Dramaga dibidang kurikulum lahir di sidohardjo pada tanggal  2 Mei 1986 ditemani oleh Nurhayati lahir dirahasiakan Kedua Aktivis ini siap untuk memberikan manfa’at dibidangnya

PROGRAM KERJA IGTKA

PROGRAM KERJA BIDANG – BIDANG
IKATAN TAMAN KANAK – KANAK AL QUR’AN (IGTA)

I. PROGRAM KERJA UMUM
1. Ikut berperan mensukseskan Pendidikan Nasional
2. Berperan mensukseskan program pemerintah khususnya bidang pendidikan dan keagamaan
3. Tersedianya sekretariat IGTA
4. Mengembangkan berdirinya TKQ secara merata di wilayah kecamatan Dramaga
5. Mengusahakan berdirinya TKQ unggulan sebagai Pilot Projek

II. BIDANG KEGURUAN
A. Program Jangka Pendek
1. Mengiventarisasi jumlah guru TKA-TPA yang ada di wilayah Kecamatan Dramaga di antaranya :
• Pendapatan TKQ
• Kunjungan ke TKQ
2. Mengadakan Pembinaan secara rutin terhadap pengelola , Kepala TKQ serta guru, di antaranya :
• KKG ( Kelompok Kerja Guru) TKQ
• KKK TKQ ( Kelompok Kerja Kepala TKQ)
• Pembinaan dan Penyuluhan Kurikulum dan Administrasi Sekolah
3. Mempererat Ukhuwah Islamiyah di antara Pengelola dan kepala TKQ serta Guru yang di laksanakan dalam acara –acara tertentu.
4. Menyelengarakan munaqosah serta menyiapkan naskah munaqosah

B. Program Jangka Panjang
1. Meningkatkan kualitas guru / pengelola TKQ yang ada di wilayah Kecamatan Dramaga
2. Meningkatkan kesejahteraan guru TKQ yang ada di wilayah Kecamatan Dramaga
3. Menyiapkan naskah ulangan semester /cawu
4. Mengadakan Arisan sekolah
III. BIDANG KESANTRIAN
A. Program Jangka Pendek
1. Menyelenggarakan Festival dan Tabligh Akbar Santri
2. Menyelenggarakan Wisuda bersama TKQ se wilayah kecmatan Dramaga
3. Menyelenggarakan Manasik Haji

B. Program Jangka Panjang
1. Mengadakan studi komperatif kelembaga TKQ di luar Kecamatan Dramaga
2. Mengadakan Persami Santri (Jambore)

IV. BIDANG KURIKULUM
A. Program Jangka Pendek
1. Pembinaan Tartil
2. Pembinaan Imla
B. Program Jangka Panjang
1. Menyamakan kurikulum serta kalender pendidikan
2. Pengawasan serta evaluasi terhadap penerapan kurikulum (Supervisi)

V. BIDANG KEORGANISASIAN
A. Program Jangka Pendek
1. Mengiventarisir TKQ di wilayah Kecamatan Dramaga
2. Menyusun serta menyamakan administrasi TKQ
3. Membentuk Koordinator Wilayah
B. Program Jangka Panjang
1. Mengembangkan berdirinya TKQ di wilayah kecamatan Dramaga
2. Mendirikan dan mengupayakan TKQ unggulan sebagai Pilot Projek

VI. BIDANG LITBANG
A. Program Jangka Pendek
1. Mengadakan kunjungan ke TKQ yang dianggap telah berhasil (memiliki prestasi) yang tujuannya untuk meninjau kurikulum sebagai objek penelitian dalam rangka penyusunan kurikulum yang baku, serta sesuai untuk diterapkan di wilayah Kecamatan Dramaga
B. Program Jangka Panjang
1. Menyusun kurikulum bekerjasama dengan bidang kurikulum
2. Menyusun Buku / Media penunjang TKQ

VII. BIDANG DIKLAT
A. Program Jangka Pendek
1. Menyelenggarakan penataran metode Iqro bagi guru - guru yang belum mengikuti penataran
B. Program Jangka Panjang
1. Menyelenggarakan pendidikan intensif bagi guru – guru yang akan mengambil syahadah 1, Syahadah 2, dan syahadah 3.
2. Menyelenggarakan pendidikan kepemimpinan bagi pengelola dan Kepala SekolahTKQ.

SUSUNAN PENGURUS IGTKA DRAMAGA

SUSUNAN PENGURUS
IKATAN TAMAN KANAK- KANAK AL – QUR’AN (IGTA)
PERIODE 2008 - 2012

I.Dewan Pembina : Badan Koordinasi Taman Kanak – Kanak
Al – qur’an (BADKO TKQ) Propinsi Jawa Barat
II. Dewan Penasehat :
Ketua : Camat Kecamatan Dramaga
Anggota : 1. Kepala Desa Se-Kecamatan Dramaga
2.Penamas Kec. Dramaga

III.Dewan Pengurus :
Ketua : Drs. Nahrowi
Sekretaris : Budi Hartadi
Bendahara : Ida Faridha
Bidang – Bidang
Bidang Kurikulum : Ririn Wulandari
Anggota : Nurhayati
Bid. Keguruan : Siti Nur Azijah
Anggota : Enas Karnasih
Bidang Keorganisasaian : Rodiah Suhendar
Anggota : Siti Nurul F
Bidang Diklat : Nurhayati
Anggota : Makbul
Humas : Endung Suhendra
Anggota : Lili Romli

ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN RUMAH TANGGA

DAN

PROGRAM KERJA

,?,اَÙ„ْÙ‚ٌرْØ£َÙ†ٌ,IKATAN,GURU TAMAN,AL QUR AN" v:shapes="_x0000_s1026 _x0000_s1027 _x0000_s1028 _x0000_s1030 _x0000_s1031 _x0000_s1032 _x0000_s1033 _x0000_s1034 _x0000_s1035 _x0000_s1036 _x0000_s1037 _x0000_s1038 _x0000_s1039 _x0000_s1040 _x0000_s1041" width="147" height="163">
KEC DRAMAGA


IKATAN GURU TAMAN KANAK _ KANAK AL – QUR’AN

( IGTKA )

KECAMATAN DRAMAGA

ANGGARAN DASAR

IKATAN GURU TAMAN KANAK – KANAK AL – QUR’AN KECAMATAN DRAMAGA

MUQADIMAH

BAB I NAMA DAN KEDUDUKAN

BAB II AZAS DAN TUJUAN

BAB III KEANGGOTAAN

BAB IV KEGIATAN

BAB V STRUKTUR ORGANISASI

BAB VI KEKUASAAN ORGANISASI

BAB VII MASA JABATAN

BAB VIII KEUANGAN

BAB IX ATRIBUT ORGANISASI

BAB X PEMBUBARAN ORGANISASI

BAB XI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

BAB XII PENUTUP

MOQADIMAH

BISMILLAHIRROHMANIRROHIM

Esensi Pendidikan sebagaimana digariskan dalam Undang – undang No 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional,bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu Manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa dan berbudi luhur,memiliki pengetahuan dan keterampilan kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Dengan ridho Allah SWT, TKQ di kecamatan Dramaga berkembang baik dan memperoleh respon positif dari Masyarakat dan Umat Islam, sehingga mendorong para aktivis dan guru TKQ untuk menghimpun diri kedalam IKATAN GURU TAMAN AL – QUR’AN Kecamatan Dramaga.

Ikatan Guru Taman Al – Qur’an sebagai Organisasi di bidang Pendidikan merasa terpanggil untuk meningkatkan Kualitas dan Pengembangan TKQ di Kecamatan Dramaga. Oleh karena itu,guna mewujudkan maksud tersebut, maka disusunlah Anggaran Dasar Ikatan Guru Taman Al – Qur’an sebagai berikut :

BAB I

NAMA DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

1. Organisasi ini bernama Ikatan Guru Taman Kanak – kanak Al – Qur’an disingkat IGTKA

2. Ikatan Guru Taman Kanak – kanak Al – Qur’an merupakan wahana Koordinasi pembinaan, komukasi dan kerjasama Guru TKQ se-Kecamatan Dramaga.

3. Ikatan Guru Taman Kanak – kanak Al – Qur’an tidak berafiliasi kepada Organisasi masyarakat atau Organisasi Politik tertentu.

Pasal 2

1. Ikatan Guru Taman Kanak – kanak Al – Qur’an didirikan pada tanggal ……………………………………….

2. Ikatan Guru Taman Kanak – kanak Al – Qur’an ( IGTKA ) berkedudukan diwilayah Kecamatan Dramaga dibawah Naungan IGTKA Kabupaten Bogor

BAB II

AZAS DAN TUJUAN

Pasal 3

Ikatan Guru Taman Kanak – kanak Al – Qur’an ( IGTKA )Berazaskan ISLAM

Pasal 4

Ikatan Guru Taman Kanak – kanak Al – Qur’an ( IGTKA ) bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme guru dan Kualitas Pengelolaan TKQ Diwilayah Kecamatan Dramaga.

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 5

Yang dapat diterima menjadi anggota Organisasi ini adalah aktivis dan guru TKQ serta Umat Islam yang mempunyai kepedulian terhadap penyelenggaraan dan Pengembangan TKQ.

BAB IV

KEGIATAN

Pasal 6

IGTKA memiliki kegiatan antara lain :

1. Menyelenggarakan Koordinasi, Pembinaan dan Pengembangan terhadap perkembangan Pengelolaan TKQ diwliayah Kecamatan Dramaga.

2. Mengadakan Pendataan dan Akreditasi TKQ Wilayah Kecamatan Dramaga.

3. Menggugah Partisipasi umat Islam untuk membantu Penyelenggaraan dan Pengembangan TKQ Di Wilayah Kecamatan Dramaga.

4. Mengadakan Kerjasama dengan Pemerintah daerah dalam ikut mensukseskan Program, Pemerintah daerah dibidang Pendidikan dan Keagamaan.

BAB V

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7

Susunan Organisasi IGTKA Kecamatan sebagai berikut :

1. IGTKA Berkedudukan diwilayah Kecamatan Dramaga

2. Pengurus IGTKA diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah IGTKA

BAB VI
KEKUASAAN ORGANISASI

Pasal 8

Musyawarah Tingkat Kecamatan merupakan kekuasaan tertinggi organisasi IGTKA diwilayah Kecamatan

BAB VII

MASA JABATAN

Pasal 9

Pengurus IGTKA wilayah Kecamatan Dramaga diangkat untuk masa jabatan 5 Tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali berdasarkan Musyawarah Tingkat Kecamatan.

Pasal 10

Anggota Pengurus IGTKA berhenti dalam jabatannya karena antara lain :

1. Meninggal Dunia

2. Berakhir masa jabatan

3. Diberhentikan

4. Mengundurkan diri

BAB VIII

KEUANGAN

Pasal 11

Sumber keuangan Organisasi diperoleh dari :

1. Infaq Bulanan dari Unit TKQ wilayah Kecamatan Dramaga

2. Infaq Dermawan

3. Bantuan Pemerintah, Lembaga dan Organisasi yang tidak mengikat

4. Usaha Lain Yang sah dan halal

BAB IX

ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 12

Atribut Organisasi ditetapkan oleh IGTKA Kecamatan Dramaga

BAB X

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 13

1. Pembubaran Organisasi hanya dilakukan oleh Musyawarah IGTKA yang diselenggarakan khusus itu.

2. Apabila Organisasi dinyatakan bubar maka seluruh kekayaan organisasi diserahakan kepada organisasi yang sehaluan.

BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 14

Anggaran dasar ini hanya dapat diubah oleh keputusan Musyawarah IGTKA Kecamatan Dramaga.

BAB XII

PENUTUP

Pasal 15

1. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditentukan dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

2. Anggaran Dasar ini dinyatakan sah dan mulai berlaku sejak Tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Dramaga

Tanggal : 28 Maret 2008

Pengurus IGTKA Kec.Dramaga

Drs. NAHROWI BUDI HARTADI

ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN GURU TAMAN KANAK – KANAK AL – QUR’AN ( IGTKA ) KECAMATAN DRAMAGA

BAB I NAMA DAN PENGERTIAN

BAB II KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

BAB III PUTUS KEANGGOTAAN

BAB IV PIMPINAN ORGANISASI

BAB V SUSUNAN PENGURUS

BAB VI KEWAJIBAN DAN WEWENANG

BAB VII MASA JABATAN

BAB VIII KEGIATAN

BAB IX MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT

BAB X PENGAMBILAN KEPUTUSAN

BAB XI KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI

BAB XII ATRIBUT ORGANISASI

BAB XIII ATURAN PERALIHAN

BAB XIV PENUTUP

BAB I

NAMA DAN PENGERTIAN

Pasal 1

1. Organisasi ini bernama Ikatan Guru Taman Kanak – kanak Al – Qur’an ( IGTKA )

2. Ikatan maksudnya suatu wahana kegiatan yang tumbuh secara dinamis atas dasar persamaan kehendak untuk meningkatkan kualitas pengembangan TKQ.

3. Guru maksudnya Para Aktivis dan guru yang mengelola dan mengembangkan serta menyelenggarakan kegiatan TKQ.

4. Taman Al – Qur’an maksudnya ialah suatu bentuk kegiatan pendidikan dan pengajaran yang dilakukan secara sadar untuk membentuk generasi muslim yang mampu membaca, memahami dan mengamalkan Al – Qur’an serta memiliki kepribadian sesuai dengan prinsip – prinsip Agama Islam, yaitu yang beriman dan bertaqwa.

5. Secara keseluruhan maka IGTA mempunyai pengertian sebagai Organisasi Propesi dari para Aktivis dan guru TKQ yang berhasrat meningkatkan kualitas dan pengembangan TKQ dalam rangka membentuk generasi Muslim yang beriman,bertaqwa dan berakhlak mulia.

BAB II

KEANGGOTAAN HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 2

Anggota Organisasi ini terdiri atas :

1. Anggota Biasa, yaitu Para Aktivis, guru – guru dan Pengelola unit TKQ yang menyetujui Azas,sifat dan tujuan Organisasi.

2. Anggota Kehormatan, yaitu seseorang yang diberi penghargaan karena memiliki kepedulian dan memberikan jasa – jasanya kepada Organisasi.

Pasal 3

1. SetiapAnggota menyatakan kesediaannya secara tertulis.

2. Setiap Anggota diberi Kartu Anggota yang dikeluarkan oleh IGTA

Pasal 4

Setiap anggota Organisasi mempunyai kewajiban :

1. Mentaati Anggaran Dasar, Anggran Rumah Tangga dan Peraturan – peraturan Organisasi

2. Melaksanakan Program kerja,Keputusan dan kebijakan Organisasi.

3. Membayar Uang Iuran Organisasi sebesar Rp. 15.000,- / bulan

Pasal 5

Setiap Anggota Organisasi mempunyai hak :

1. Menyatakan Pendapat.

2. Memilih dan dipilih.

BAB III

PUTUS KEANGGOTAAN

Pasal 6

Keanggotaan Organisasi putus disebabkan karena :

1. Meninggal Dunia

2. Mengundurkan diri secara tertulis.

3. Melanggar ketentuan Organisasi.

4. Organisasi IGTKA bubar.

Pasal 7

Ketentuan Organisasi Prosedur atau Tata cara menjadi Anggota,Pelaksanaan Hak dan kewajiban Anggota serta Penghentian keanggotaan diatur dalam peraturan Organisasi.

BAB IV

PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 8

Pimpinan Organisasi terdiri atas :

1. Pengurus IGTKA Kabupaten untuk IGTKA Kabupaten

2. Pengurus IGTKA Korwil untuk IGTKA Masing – masing wilayah

3. Pengurus IGTKA Kecamatan untuk IGTKA Kecamatan

Pasal 9

1. Pengurus IGTKA Kabupaten adalah Pelaksana Keputusan Musyawarah IGTKA Kabupaten.

2. Pengurus IGTKA Wilayah berkewajiban menyelenggarakan dan memimpin Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga.

3. Pengurus IGTKA Kecamatan Bertanggung Jawab kepada Musyawarah IGTKA Kecamatan.

Pasal 10

Pengurus IGTKA wilayah adalah Pelaksana Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga di masing – masing wilayah.

BAB V

SUSUNAN PENGURUS

Pasal 11

Susunan Pengurus IGTKA Kabupaten dan Kecamatan terdiri dari :

1. Badan Pembina

2. Badan Penasihat

3. Dewan Pengurus yang terdiri dari unsur Ketua,Sekretaris,Bendahara dan Bidang – bidang

BAB VI

KEWAJIBAN DAN WEWENANG

Pasal 12

Dewan Pembina mempunyai kewajiban memberikan pembinaan dan pertimbangan Organisasi.

Pasal 13

Dewan Penasehat mempunyai kewajiban memberikan nasehat, petunjuk dan pertimbangan organisasi

Pasal 14

Pengurus IGTKA mempunyai kewajiban :

1. Memimpin dan menyelenggarakan Organisasi dan bertanggung jawab kepada musyawarah IGTKA

2. Melakukan usaha-usaha pengendalian Organisasi sesuai dengan azas, sifat dan tujuan Organisasi

3. Mengadakan pembinaan dan bimbingan terhadap Anggota IGTKA

4. Melaksanakan program kerja dan kebijakan Organisasi

5. Merencanakan dan menyelenggarakan musyawarah dan rapat rapat sertamelaksanakan keputusannya

6. Mengadakan kerjasama dengan Pemerintah, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan

7. Menyusun pedoman administrasi, keangootaan dan kaderisasi

BAB VII

MASA JABATAN

Pasal 14

1. Masa jabatan pengurus adalah 5 tahun untuk kabupaten dan wilayah dan 3 tahun untuk pengurus Kecamatan

2. Jika seorang anggota pengurus berhenti atau diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, maka pengisian lowongan jabatan antara waktu ditentukan oleh keputusan rapat pleno pengurus

BAB VIII

K E G I A T A N

Pasal 15

Kegiatan IGTKA dilaksanakan oleh bagian masing masing

BAB IX

MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT

Pasal 16

1. Musyawarah adalah lembaga tertinggi Organisasi

2. Musyawarah dihadiri oleh :

J Semua unsur kepengurusan IGTKA

J Undangan

3. Musyawarah mempunyai tugas :

J Menetapkan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga

J Menetapkan Kebijakan umum Organisasi

J Mempertimbangkan pertanggung jawaban pengurus IGTKA

J Memilih dan menetapkan pengurus IGTKA

Pasal 17

1. Rapat kerja diselenggarakan sekurang – kurangnya 2 kali dalam setahun

2. Rapat kerja dihadiri oleh semua unsur kepengurusan IGTKA

3. Rapat kerja menjabarkan dan memantapkan rencana pelaksanaan program kerja dan menetapkan kebijakan yang dianggap perlu

BAB X

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 18

1. Musyawarah dan rapat dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh yang diundang

2. Apabila musyawarah dan rapat belum mencapai quarum sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, maka musyawarah atau rapat ditunda dalam waktu yang disepakati

3. Apabila penundaan waktu sudah habis dan undangan yang hadir belum juga memenuhi quorum,maka musyawarah atau rapat dapat dilanjutkan

Pasal 19

1. Setiap keputusan musyawarah atau rapat dapat diambil atas dasar musyawarah dan mufakat

2. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak ( voting )

BAB XI

KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 20

1. Keuangan dan kekayaan Organisasi diperoleh dari :

J Infaq bulanan unit – unit TKQ dan anggota IGTKA

J Infaq dermawan

J Bantuan yang tidak mengikat

J Usaha lain yang sah dan halal

2. Besarnya Infaq bulanan unit – unit TKQ ditetapkan sebesar RP. 15.000,- per bulan

Pasal 21

1. Keuangan dan kekayaan Organisasi harus dimanfaatkan untuk kepentingan atau tujuan Organisasi

2. Penerimaan dan penggunaan keuangan dan kekayaan Organisasi dibukukan dengan tertib dan harus dapat dipertanggung jawabkan

BAB XII

ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 22

Atribut Organisasi seperti papan nama, bendera, lambang, panji, mars, hymne dan keseragaman administrasi diatur dalam peraturan organisasi tersendiri oleh pengurus IGTKA

BAB XIII

ATURAN PERALIHAN

Pasal 23

1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dilakukan oleh musyawarah IGTKA

2. Anggaran Rumah Tangga ini sah dan berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan

BAB XIV

P E N U T U P

Pasal 24

Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur kemudian oleh pengurus IGTKA dalam peraturan Organisasi

Ditetapkan di Dramaga

Tanggal : 28 Maret 2008

Pengurus IGTA Kec.Dramaga

Di tanda tangani ditanda tangani

Drs. NAHROWI BUDI HARTADI