Total Tayangan Halaman

Rabu, 18 November 2009

ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN RUMAH TANGGA

DAN

PROGRAM KERJA

,?,اَلْقٌرْأَنٌ,IKATAN,GURU TAMAN,AL QUR AN" v:shapes="_x0000_s1026 _x0000_s1027 _x0000_s1028 _x0000_s1030 _x0000_s1031 _x0000_s1032 _x0000_s1033 _x0000_s1034 _x0000_s1035 _x0000_s1036 _x0000_s1037 _x0000_s1038 _x0000_s1039 _x0000_s1040 _x0000_s1041" width="147" height="163">
KEC DRAMAGA


IKATAN GURU TAMAN KANAK _ KANAK AL – QUR’AN

( IGTKA )

KECAMATAN DRAMAGA

ANGGARAN DASAR

IKATAN GURU TAMAN KANAK – KANAK AL – QUR’AN KECAMATAN DRAMAGA

MUQADIMAH

BAB I NAMA DAN KEDUDUKAN

BAB II AZAS DAN TUJUAN

BAB III KEANGGOTAAN

BAB IV KEGIATAN

BAB V STRUKTUR ORGANISASI

BAB VI KEKUASAAN ORGANISASI

BAB VII MASA JABATAN

BAB VIII KEUANGAN

BAB IX ATRIBUT ORGANISASI

BAB X PEMBUBARAN ORGANISASI

BAB XI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

BAB XII PENUTUP

MOQADIMAH

BISMILLAHIRROHMANIRROHIM

Esensi Pendidikan sebagaimana digariskan dalam Undang – undang No 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional,bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu Manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa dan berbudi luhur,memiliki pengetahuan dan keterampilan kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Dengan ridho Allah SWT, TKQ di kecamatan Dramaga berkembang baik dan memperoleh respon positif dari Masyarakat dan Umat Islam, sehingga mendorong para aktivis dan guru TKQ untuk menghimpun diri kedalam IKATAN GURU TAMAN AL – QUR’AN Kecamatan Dramaga.

Ikatan Guru Taman Al – Qur’an sebagai Organisasi di bidang Pendidikan merasa terpanggil untuk meningkatkan Kualitas dan Pengembangan TKQ di Kecamatan Dramaga. Oleh karena itu,guna mewujudkan maksud tersebut, maka disusunlah Anggaran Dasar Ikatan Guru Taman Al – Qur’an sebagai berikut :

BAB I

NAMA DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

1. Organisasi ini bernama Ikatan Guru Taman Kanak – kanak Al – Qur’an disingkat IGTKA

2. Ikatan Guru Taman Kanak – kanak Al – Qur’an merupakan wahana Koordinasi pembinaan, komukasi dan kerjasama Guru TKQ se-Kecamatan Dramaga.

3. Ikatan Guru Taman Kanak – kanak Al – Qur’an tidak berafiliasi kepada Organisasi masyarakat atau Organisasi Politik tertentu.

Pasal 2

1. Ikatan Guru Taman Kanak – kanak Al – Qur’an didirikan pada tanggal ……………………………………….

2. Ikatan Guru Taman Kanak – kanak Al – Qur’an ( IGTKA ) berkedudukan diwilayah Kecamatan Dramaga dibawah Naungan IGTKA Kabupaten Bogor

BAB II

AZAS DAN TUJUAN

Pasal 3

Ikatan Guru Taman Kanak – kanak Al – Qur’an ( IGTKA )Berazaskan ISLAM

Pasal 4

Ikatan Guru Taman Kanak – kanak Al – Qur’an ( IGTKA ) bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme guru dan Kualitas Pengelolaan TKQ Diwilayah Kecamatan Dramaga.

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 5

Yang dapat diterima menjadi anggota Organisasi ini adalah aktivis dan guru TKQ serta Umat Islam yang mempunyai kepedulian terhadap penyelenggaraan dan Pengembangan TKQ.

BAB IV

KEGIATAN

Pasal 6

IGTKA memiliki kegiatan antara lain :

1. Menyelenggarakan Koordinasi, Pembinaan dan Pengembangan terhadap perkembangan Pengelolaan TKQ diwliayah Kecamatan Dramaga.

2. Mengadakan Pendataan dan Akreditasi TKQ Wilayah Kecamatan Dramaga.

3. Menggugah Partisipasi umat Islam untuk membantu Penyelenggaraan dan Pengembangan TKQ Di Wilayah Kecamatan Dramaga.

4. Mengadakan Kerjasama dengan Pemerintah daerah dalam ikut mensukseskan Program, Pemerintah daerah dibidang Pendidikan dan Keagamaan.

BAB V

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7

Susunan Organisasi IGTKA Kecamatan sebagai berikut :

1. IGTKA Berkedudukan diwilayah Kecamatan Dramaga

2. Pengurus IGTKA diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah IGTKA

BAB VI
KEKUASAAN ORGANISASI

Pasal 8

Musyawarah Tingkat Kecamatan merupakan kekuasaan tertinggi organisasi IGTKA diwilayah Kecamatan

BAB VII

MASA JABATAN

Pasal 9

Pengurus IGTKA wilayah Kecamatan Dramaga diangkat untuk masa jabatan 5 Tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali berdasarkan Musyawarah Tingkat Kecamatan.

Pasal 10

Anggota Pengurus IGTKA berhenti dalam jabatannya karena antara lain :

1. Meninggal Dunia

2. Berakhir masa jabatan

3. Diberhentikan

4. Mengundurkan diri

BAB VIII

KEUANGAN

Pasal 11

Sumber keuangan Organisasi diperoleh dari :

1. Infaq Bulanan dari Unit TKQ wilayah Kecamatan Dramaga

2. Infaq Dermawan

3. Bantuan Pemerintah, Lembaga dan Organisasi yang tidak mengikat

4. Usaha Lain Yang sah dan halal

BAB IX

ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 12

Atribut Organisasi ditetapkan oleh IGTKA Kecamatan Dramaga

BAB X

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 13

1. Pembubaran Organisasi hanya dilakukan oleh Musyawarah IGTKA yang diselenggarakan khusus itu.

2. Apabila Organisasi dinyatakan bubar maka seluruh kekayaan organisasi diserahakan kepada organisasi yang sehaluan.

BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 14

Anggaran dasar ini hanya dapat diubah oleh keputusan Musyawarah IGTKA Kecamatan Dramaga.

BAB XII

PENUTUP

Pasal 15

1. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditentukan dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

2. Anggaran Dasar ini dinyatakan sah dan mulai berlaku sejak Tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Dramaga

Tanggal : 28 Maret 2008

Pengurus IGTKA Kec.Dramaga

Drs. NAHROWI BUDI HARTADI

ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN GURU TAMAN KANAK – KANAK AL – QUR’AN ( IGTKA ) KECAMATAN DRAMAGA

BAB I NAMA DAN PENGERTIAN

BAB II KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

BAB III PUTUS KEANGGOTAAN

BAB IV PIMPINAN ORGANISASI

BAB V SUSUNAN PENGURUS

BAB VI KEWAJIBAN DAN WEWENANG

BAB VII MASA JABATAN

BAB VIII KEGIATAN

BAB IX MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT

BAB X PENGAMBILAN KEPUTUSAN

BAB XI KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI

BAB XII ATRIBUT ORGANISASI

BAB XIII ATURAN PERALIHAN

BAB XIV PENUTUP

BAB I

NAMA DAN PENGERTIAN

Pasal 1

1. Organisasi ini bernama Ikatan Guru Taman Kanak – kanak Al – Qur’an ( IGTKA )

2. Ikatan maksudnya suatu wahana kegiatan yang tumbuh secara dinamis atas dasar persamaan kehendak untuk meningkatkan kualitas pengembangan TKQ.

3. Guru maksudnya Para Aktivis dan guru yang mengelola dan mengembangkan serta menyelenggarakan kegiatan TKQ.

4. Taman Al – Qur’an maksudnya ialah suatu bentuk kegiatan pendidikan dan pengajaran yang dilakukan secara sadar untuk membentuk generasi muslim yang mampu membaca, memahami dan mengamalkan Al – Qur’an serta memiliki kepribadian sesuai dengan prinsip – prinsip Agama Islam, yaitu yang beriman dan bertaqwa.

5. Secara keseluruhan maka IGTA mempunyai pengertian sebagai Organisasi Propesi dari para Aktivis dan guru TKQ yang berhasrat meningkatkan kualitas dan pengembangan TKQ dalam rangka membentuk generasi Muslim yang beriman,bertaqwa dan berakhlak mulia.

BAB II

KEANGGOTAAN HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 2

Anggota Organisasi ini terdiri atas :

1. Anggota Biasa, yaitu Para Aktivis, guru – guru dan Pengelola unit TKQ yang menyetujui Azas,sifat dan tujuan Organisasi.

2. Anggota Kehormatan, yaitu seseorang yang diberi penghargaan karena memiliki kepedulian dan memberikan jasa – jasanya kepada Organisasi.

Pasal 3

1. SetiapAnggota menyatakan kesediaannya secara tertulis.

2. Setiap Anggota diberi Kartu Anggota yang dikeluarkan oleh IGTA

Pasal 4

Setiap anggota Organisasi mempunyai kewajiban :

1. Mentaati Anggaran Dasar, Anggran Rumah Tangga dan Peraturan – peraturan Organisasi

2. Melaksanakan Program kerja,Keputusan dan kebijakan Organisasi.

3. Membayar Uang Iuran Organisasi sebesar Rp. 15.000,- / bulan

Pasal 5

Setiap Anggota Organisasi mempunyai hak :

1. Menyatakan Pendapat.

2. Memilih dan dipilih.

BAB III

PUTUS KEANGGOTAAN

Pasal 6

Keanggotaan Organisasi putus disebabkan karena :

1. Meninggal Dunia

2. Mengundurkan diri secara tertulis.

3. Melanggar ketentuan Organisasi.

4. Organisasi IGTKA bubar.

Pasal 7

Ketentuan Organisasi Prosedur atau Tata cara menjadi Anggota,Pelaksanaan Hak dan kewajiban Anggota serta Penghentian keanggotaan diatur dalam peraturan Organisasi.

BAB IV

PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 8

Pimpinan Organisasi terdiri atas :

1. Pengurus IGTKA Kabupaten untuk IGTKA Kabupaten

2. Pengurus IGTKA Korwil untuk IGTKA Masing – masing wilayah

3. Pengurus IGTKA Kecamatan untuk IGTKA Kecamatan

Pasal 9

1. Pengurus IGTKA Kabupaten adalah Pelaksana Keputusan Musyawarah IGTKA Kabupaten.

2. Pengurus IGTKA Wilayah berkewajiban menyelenggarakan dan memimpin Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga.

3. Pengurus IGTKA Kecamatan Bertanggung Jawab kepada Musyawarah IGTKA Kecamatan.

Pasal 10

Pengurus IGTKA wilayah adalah Pelaksana Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga di masing – masing wilayah.

BAB V

SUSUNAN PENGURUS

Pasal 11

Susunan Pengurus IGTKA Kabupaten dan Kecamatan terdiri dari :

1. Badan Pembina

2. Badan Penasihat

3. Dewan Pengurus yang terdiri dari unsur Ketua,Sekretaris,Bendahara dan Bidang – bidang

BAB VI

KEWAJIBAN DAN WEWENANG

Pasal 12

Dewan Pembina mempunyai kewajiban memberikan pembinaan dan pertimbangan Organisasi.

Pasal 13

Dewan Penasehat mempunyai kewajiban memberikan nasehat, petunjuk dan pertimbangan organisasi

Pasal 14

Pengurus IGTKA mempunyai kewajiban :

1. Memimpin dan menyelenggarakan Organisasi dan bertanggung jawab kepada musyawarah IGTKA

2. Melakukan usaha-usaha pengendalian Organisasi sesuai dengan azas, sifat dan tujuan Organisasi

3. Mengadakan pembinaan dan bimbingan terhadap Anggota IGTKA

4. Melaksanakan program kerja dan kebijakan Organisasi

5. Merencanakan dan menyelenggarakan musyawarah dan rapat rapat sertamelaksanakan keputusannya

6. Mengadakan kerjasama dengan Pemerintah, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan

7. Menyusun pedoman administrasi, keangootaan dan kaderisasi

BAB VII

MASA JABATAN

Pasal 14

1. Masa jabatan pengurus adalah 5 tahun untuk kabupaten dan wilayah dan 3 tahun untuk pengurus Kecamatan

2. Jika seorang anggota pengurus berhenti atau diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, maka pengisian lowongan jabatan antara waktu ditentukan oleh keputusan rapat pleno pengurus

BAB VIII

K E G I A T A N

Pasal 15

Kegiatan IGTKA dilaksanakan oleh bagian masing masing

BAB IX

MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT

Pasal 16

1. Musyawarah adalah lembaga tertinggi Organisasi

2. Musyawarah dihadiri oleh :

J Semua unsur kepengurusan IGTKA

J Undangan

3. Musyawarah mempunyai tugas :

J Menetapkan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga

J Menetapkan Kebijakan umum Organisasi

J Mempertimbangkan pertanggung jawaban pengurus IGTKA

J Memilih dan menetapkan pengurus IGTKA

Pasal 17

1. Rapat kerja diselenggarakan sekurang – kurangnya 2 kali dalam setahun

2. Rapat kerja dihadiri oleh semua unsur kepengurusan IGTKA

3. Rapat kerja menjabarkan dan memantapkan rencana pelaksanaan program kerja dan menetapkan kebijakan yang dianggap perlu

BAB X

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 18

1. Musyawarah dan rapat dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh yang diundang

2. Apabila musyawarah dan rapat belum mencapai quarum sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, maka musyawarah atau rapat ditunda dalam waktu yang disepakati

3. Apabila penundaan waktu sudah habis dan undangan yang hadir belum juga memenuhi quorum,maka musyawarah atau rapat dapat dilanjutkan

Pasal 19

1. Setiap keputusan musyawarah atau rapat dapat diambil atas dasar musyawarah dan mufakat

2. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak ( voting )

BAB XI

KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 20

1. Keuangan dan kekayaan Organisasi diperoleh dari :

J Infaq bulanan unit – unit TKQ dan anggota IGTKA

J Infaq dermawan

J Bantuan yang tidak mengikat

J Usaha lain yang sah dan halal

2. Besarnya Infaq bulanan unit – unit TKQ ditetapkan sebesar RP. 15.000,- per bulan

Pasal 21

1. Keuangan dan kekayaan Organisasi harus dimanfaatkan untuk kepentingan atau tujuan Organisasi

2. Penerimaan dan penggunaan keuangan dan kekayaan Organisasi dibukukan dengan tertib dan harus dapat dipertanggung jawabkan

BAB XII

ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 22

Atribut Organisasi seperti papan nama, bendera, lambang, panji, mars, hymne dan keseragaman administrasi diatur dalam peraturan organisasi tersendiri oleh pengurus IGTKA

BAB XIII

ATURAN PERALIHAN

Pasal 23

1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dilakukan oleh musyawarah IGTKA

2. Anggaran Rumah Tangga ini sah dan berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan

BAB XIV

P E N U T U P

Pasal 24

Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur kemudian oleh pengurus IGTKA dalam peraturan Organisasi

Ditetapkan di Dramaga

Tanggal : 28 Maret 2008

Pengurus IGTA Kec.Dramaga

Di tanda tangani ditanda tangani

Drs. NAHROWI BUDI HARTADI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar