Total Tayangan Halaman

Sabtu, 09 Oktober 2010

PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN


1. PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang

Perkernbangan pendidikan AI-Qur'an yang semakin pesat dengan berbagai variasinya di negeri ini merandai tingginya tingkat kesadaran masyarakat Muslim Indonesia akan bekal pendidikan AI-Qur'an sejak dini bagi generasi mereka. Aneka ragam jenis pandidikan Al-Qur'an yang dikenal dengan sebutan Taman Kanak-kanak Al-Qur'an (TKA/TKQ), Taman Pendidikan AI-Qur'an (TPAITPQ), Ta'limul Qur'an
Aulad (TQA) dan bentuk lain yang sejenis, saat ini telah tersebar luas di Tanah Air. Keberadaan lembaga ini juga tivak bisa dipisahkan dari peran-peran kreatif para tokch pendidik di Indonesia, antara lain KH. Dahlan Salim Zarkasi dan Kti As'ad Humam. KH Dahlan Salim Zarkasi berperan merintis berdirinya TKQ Mujawwidin di Semarang pada tahun 1986 sebagai TKQ yang pertama de jan metode Qiroati, sedang KH. As'ad Humam bersama Tim Tadarus Angkatan Muda Masjid dan Mushol:a (ANIM) Yogyakarta pada tanggal 16 Maret 1988 telah mendirikan TKQ AMM menggunakan metode Igra. Langkah kedua tokoh ini kemudian diikuti dengan lahirnya TPQ-TPQ hampir di seluruh wilayah negeri ini dengan berbagai variasi metode dan pendekatan yang digunakan. 
Non-formal yang relative barn dalam dunia pendidikan di Indonesia. Untuk itu memerlukan upaya pembinaan dan pengembangan yang terarah terutama pada aspek manajemen pengelolaan.


C. Landasan Yuridis

Pedoman penyelenggaraan dan kurikulum pendidikan Al-Qur'an disusun dengan landasan yuridis sebagai berikut:
1.  Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003;
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
4.  Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 128 dan 44 A Tahun 1982 tentang Usaha Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Huruf Al-Qur'an Bagi Umat Islam dalam rangka Peningkatan Penghayatan dan Pengamalan Al-Qur'an dalam Kehidupan Sehari-hari;
5.  Instruksi Menteri Agama RI Nomor 3 tahun 1990 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan dan Kemampuan BacaTulis Huruf AI-Qur'an.

D. Batasan Pengertian

Taman Penddikan Al-Qur'an (TPQ) dan sejenisnya adalah unit pendidikan non-formal jenis keagamaan berbasis komunitas muslim yang menjadikan Al-Qur'an sebagai materi utamanya.


TPQ dan sejenisnya diselenggarakan dalam suasana yang lndah, Bersih, Rapih, Nyaman dan Menyenangkan sebagai cerminan nilai simbolis dan filosofi dari kataTAMAN yang dipergunakan.

Il. TUJUAN KELEMBAGAAN

TPQ bertujuan menyiapkan terbentUknya generasi Qur'ani, yaitu generasi yang memiliki komitmen terhadap AI-Qur'an sebagai sumber perilaku, pijakan hidup dan rujukan dengan segala u. usannya. Hal ini ditandai dengan kecintaan yang mendalam terhadap Al-Qur'an, mampu dan rajin membacanya, terus menerus mempelajari isi kandungannya, dan memiliki kemauan yang kuat untuk mengamalkannya secara kaffah Dalam kehidupan sehari­hari.

III. JENJANG DAN WAKTU PENDIDIKAN

A. Jenjang Pendidikan

1. Jenjang Pendidikan Tingkat Dasar:
a.    TKQ (usia 4-6 th) terbagi dalam 2 paket yaitu paket A dan Paket B
b.    TPQ (usia 7-12 th) terbagi dalam 2 paket yaitu paket A dan paket B
2. Jenjang Pendidikan Tingkat Lanjutan, yaitu TQA terbagi dalam 2 paket yaitu paket Adan paket B.
B. Waktu Pendidikan
1. TKQ paket A dan paket B masing-masing di tempuh dalam waktu 1 (satu) tahun.


2.   TPQ paketAdan Paket B masing-masing di tempuh dalam waktu 1 (satu) tahun.
3.   TQA paket A dan paket B masing-masing di tempuh dalam waktu 1 (satu) tahun.

2 komentar:

  1. ASSALAM'ALAIKUM,
    MOHON IZIN TELAH ME-COPY BEBERAPA FILE UNTUK KEPERLUAN MENEGEMENT TPQ ALIKHSAN SEMARANG, TERIMAKASIH

    BalasHapus
  2. Ass'....
    Pak Ustad mo tanya alamat email bapak apa ya?
    biar bisa curhat sama bapak....
    Terima kasih.
    Edih.

    BalasHapus